Warga Gugat Pemkab Pelalawan Terkait Izin PT PKS

Warga Gugat Pemkab Pelalawan Terkait Izin PT PKS

24 Juni 2020
ptun pekanbaru

ptun pekanbaru

RIAU1.COM -PELALAWAN-Sekelompok warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), terhadap izin prinsip yang dikeluarkan Pemkab Pelalawan kepada PT Persada Karya Sejati (PKS).

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pelalawan Kamiludin, SH membenarkan adanya gugatan tersebut. Kamiludin juga membenarkan, yang digugat itu, adalah izin prinsip atas lahan di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering yang diberikan kepada PT PKS.

"Iya benar. Sudah masuk ke persidangan itu,"kata Kabag Hukum Kamiludin ketika dihubungi Riau24.com, Rabu, 24 Juni 2020.

Dalam catatan Riau24, PT PKS ini sudah mengajukan izin Lingkungan ke Pemkab Pelalawan sejak 2019. Namun sempat tertunda, karena adanya penolakan masyarakat. Saat itu, rekomendasi UKL UPL belum dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan.

Jika Pemkab Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) izin lingkungan, maka dipastikan Izin Usaha Perkebunan nya akan segera diterbitkan.

Sementara persetujuan pemenuhan komitmen izin lokasi sudah diterbitkan DPMPTSP Pelalawan sejak Maret 2019.(ardi)