Polres Pelalawan Amankan 2 Pengguna Sabu di Kerumutan

Polres Pelalawan Amankan 2 Pengguna Sabu di Kerumutan

24 Juni 2020
Dua penguna sabu diamankan Polres Pelalawan/R24

Dua penguna sabu diamankan Polres Pelalawan/R24

RIAU1.COM -PELALAWAN-Polres Pelalawan kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, Polisi mengamankan 2 terduga pelaku di Desa Bukit Lembah Subur Kecamatan Kerumutan, pada Senin, 22 Juni 2020.

"Penangkapan kedua pelaku dipimpin Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, Senin kemarin. Kedua pelaku adalah AD (42), dan RY (22),"kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto, Selasa, 23 Juni 2020.

Dari kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik narkoba jenis sabu, 1 unit sepeda motor pelaku dan HP.

Pihak Polsek Kerumutan mendapat laporan sering terjadi transaksi narkoba di Desa Bukit Lembah Subur. Maka sekira pukul 21.39 Wib, Senin 22 Juni 2020, unit Reskrim Polsek Kerumutan dipimpin langsung Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH, MH melakukan penyelidikan.

Loading...

"Sekira pukul 22.00 Wib, team langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic kecil diduga sabu. Pengakuan pelaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Saudara PL seharga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah),"terang Iptu Edy.

Selanjutnya terhadap pelaku langsung di amankan dan dibawa ke Polsek Kerumutan guna pemeriksaan lebih lanjut.(ardi)