Hanya Serap 28 persen Naker Lokal, PT APR Salahi Perda Kabupaten Pelalawan

Hanya Serap 28 persen Naker Lokal, PT APR Salahi Perda Kabupaten Pelalawan

16 Maret 2020
Ilustrasi Tenaga Kerja/ foto internet

Ilustrasi Tenaga Kerja/ foto internet

RIAU1.COM -PELALAWAN-PT Asia Pasific Rayon (APR) disinyalir menutupi rekrutmen tenaga kerja, kepada Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan. Ketidakterbukaan PT APR, yang abru diresmikan Presiden Jokowi ini terkuak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)  antara  DPRD Pelalawan bersama pihak manajemen PTAPR, Senin 16 Maret 2020. 

Syamsul Alam Kabid Penepatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Pelalawan mengatakan, PT APR tidak pernah memberi tahu Dinas terkait perekrutan karyawan. "Tidak terbuka, dan tidak ada pemberitahuan ke kita," kata Syamsul Alam. Karena Disnaker Pelalawan melakukan pemantauan dan menyebarkan informasi rekrutmen naker ini.

Menurutnya, perusahaan hendaknya menindaklanjuti Perda Kabupaten Pelalawan nomor 18 tahun 2001 tentang penempatan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal bagi perusahaan dan Perda nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda 18 nomor 2001 tentang pemanfaatan tenaga kerja lokal bagi perusahaan. 

Salah satu anggota DPRD Pelalawan Nazzarudin Arnazh meminta PT APR bertanggung jawab dengan data naker lokal. Dimana katanya perusahan ini berinvestasi mencapai Rp 15 triliun, namun hanya menyerap 574 orang naker. Dan naker  ber KTP Pelalawan hanya berjumlah 161 orang, atau hanya 28 persen.