Perda RTRW Pelalawan Bisa Picu Konflik Lahan, Ini Sebabnya

Perda RTRW Pelalawan Bisa Picu Konflik Lahan, Ini Sebabnya

2 Januari 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Ketua Umum DPH LAM Pelalawan, Tengku Zulmizan Farinja Assagaf menilai, berlakunya Perda RTRW Pelalawan tahun 2019-2039 sangat rentan menimbulkan konflik lahan.

Sebab, masih banyak perkampungan dan perkebunan milik warga yang masuk dalam kawasan hutan. "Setidaknya ada 8 Desa yang masih berstatus kawasan dalam Perda. Ini yang sangat rentan konflik," sebut Zulmizan, Kamis 2 Januari 2020.

Zulmizan menuturkan, Perda RTRW ini menguatkan status kawasan hutan terhadap desa-desa tersebut, termasuk perkebunan dan lahan pertanian yang sudah digarap warga turun temurun.

"Bisa saja nanti masyarakat di desa-desa ini ditangkap saat memanen sawitnya sendiri. Karena dianggap merambah kawasan hutan negara," tuturnya.

 

"Perda RTRW ini nanti bisa menjadi payung hukum menangkap warga kita sendiri. Warga akan bisa dituduh bermukim dan berkebun di kawasan hutan. Padahal, desa-desa itu kampung tua semuanya," jelasnya.

Zulmizan juga mempertanyakan, status desa-desa tersebut yang tidak didahulukan untuk penyelesaiannya, dengan menjadikan sebagai kawasan permukiman.

"Kalau alasan untuk membangun Pelalawan, Perda tersebut disahkan, juga tidak tepat. Desa-desa yang masih dalam kawasan itu, tidak bisa dikucurkan pembangunan ke sana," tukasnya.