Sebut Perda RTRW Hanya Untungkan Korporasi, Begini Reaksi LAM Pelalawan

Sebut Perda RTRW Hanya Untungkan Korporasi, Begini Reaksi LAM Pelalawan

2 Januari 2020
Ketua Umum DPH LAM Pelalawan, Tengku Zulmizan

Ketua Umum DPH LAM Pelalawan, Tengku Zulmizan

RIAU1.COM - Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan menolak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pelalawan 2019-2039 yang disahkan DPRD Pelalawan Senin 30 Desember 2019 lalu.

Penolakan itu disampaikan Ketua Umum DPH LAM Pelalawan Tengku Zulmizan usai rapat koordinasi pengurus LAM Pelalawan di Kecamatan Bandar Petalangan, Kamis 2 Januari 2020.

"Kita menolak. Karena masyarakat yang dirugikan. Hipotesanya, korporasi yang diuntungkan. Setakat ini, hanya masyarakat yang ribut. Perusahaan diam semua," ucapnya.

Zulmizan menegaskan, LAM Pelalawan secara kelembagaan tidak pernah diberitahukan masalah evaluasi Ranperda RTRW tersebut, beberapa pengurus katanya juga ada yang dibawa dan minta hadir secara person.

"Tapi hanya mendengarkan pemaparan tentang evaluasi Ranperda tersebut. Tanpa diminta pendapat dan masukan. Padahal, hak-hak adat diakui negara," tukasnya.

Terkait Perda RTRW Kabupaten Pelalawan ini, LAM Pelalawan akan menggelar rapat pada Jumat 3 Januari 2020 esok untuk menentukan sikap dan langkah-langkah yang akan diambil.