Bupati Pelalawan Tegaskan Perda RTRW 2019-2039 yang Telah Disahkan Bukan Revisi

Bupati Pelalawan Tegaskan Perda RTRW 2019-2039 yang Telah Disahkan Bukan Revisi

2 Januari 2020
Bupati Pelalawan, HM Harris

Bupati Pelalawan, HM Harris

RIAU1.COM - Bupati Pelalawan, HM Harris menyatakan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan yang disahkan DPRD Pelalawan 31 Desember 2019 yang lalu, bukan revisi.

"Bukan revisi. Tapi Ranperda yang sudah disetujui oleh DPRD Pelalawan pada 2014 yang lalu," ujar Harris saat konferensi pers di Kantor Bupati Pelalawan, Kamis 2 Januari 2020.

Harris mengungkapkan, setelah disetujui DPRD Pelalawan kala itu, maka Pemkab Pelalawan meminta persetujuan dari Pemprov Riau dan Kementrian terkait.

Persoalan muncul, Pemprov Riau belum bisa melakukan evaluasi dalam artian membahas dan menyetujui kala itu, karena Pemprov Riau belum memiliki Perda tentang RTRW Provinsi Riau.

"Setelah ada Perda RTRW Provinsi Riau, barulah Ranperda RTRW yang sudah disetujui DPRD Pelalawan 2014 itu, bisa dievaluasidi oleh Pemprov Riau. Dan Perda RTRW Provinsi Riau itu baru ada tahun 2018," terangnya.

Harris mengungkapkan, Pemkab Pelalawan sangat terbuka kepada masyarakat, terhadap Perda RTRW ini. "Jadi intinya, kita kemarin itu tidak mengesahkan, tapi hanya menyampaikan keputusan hasil persetujuan 2014 silam," tukasnya.