Revisi Perda RTRW Pelalawan Tuai Kontroversi, Ini Sebabnya

Revisi Perda RTRW Pelalawan Tuai Kontroversi, Ini Sebabnya

31 Desember 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pengesahan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan oleh DPRD Pelalawan kemarin, Senin 30 Desember 2019 kemarin, menuai kontroversi ditengah masyarakat.

Banyak warga menilai, Perda tersebut tidak berpihak kepada masyarakat. "Jauh berbeda dengan Perda yang kita sah-kan sebelumnya," kata mantan Ketua DPRD Pelalawan, Nasarudin, Selasa 31 Desember 2019.

Nasar menuturkan, Perda tidak berpihak ke masyarakat itu dapat dilihat dari hutan lindung yang banyak hilang. Demikian juga dengan lahan di semenanjung Kampar.

"Persetujuan revisi Perda ini jangan hanya untuk kepentingan perusahaan. Sehingga lahan pertanian dan perkebunan masyarakat berkurang," tuturnya.

Nasar juga menyorot pembahasan dan pengesahan yang dilakukan dalam waktu singkat, dan seperti tergesa-gesa, juga sangat tidak adil. Dimana masyarakat seperti tidak diberikan kesempatan untuk menilai dan memberikan masukan.

Sementara itu, warga Pelalawan lainnya, Said Ihsan merasa terganggu dengan revisi Perda ini, karena jauh berkurang lahan gambut dan kawasan mangrove.

"Luar biasa, lahan gambut dari 155.349,89 hektar menjadi 3.409,89 hektar. Sementara kawasan mangrove dari 1.309,14 hektar menjadi 0 hektar," ucap mantan Ketua KPU Pelalawan itu.