3 Plt Kepala Dinas di Pemkab Pelalawan Tak Bisa Ikut Assessment Eselon II

3 Plt Kepala Dinas di Pemkab Pelalawan Tak Bisa Ikut Assessment Eselon II

6 November 2019
Ilustrasi lelang jabatan

Ilustrasi lelang jabatan

RIAU1.COM - Tiga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Pelalawan, dipastikan tidak bisa mengikuti assesmen yang dilaksanakan Pemkab Pelalawan, untuk lelang 8 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Ketiganya adalah, Plt Kepala Dinas Pendidikan M Zalal, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan, Pengendalian Penduduk dan KB Dahnil dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Hardian Syahputra.

Ketiga jabatan tersebut masuk dalam lelang jabatan tinggi Pratama dilingkungan Pemkab Pelalawan. "Pak Zalal dan Pak Dahnil itu sudah lewat batas usianya. Keduanya sudah diatas 56 tahu. Sementara untuk Hardian, pangkatnya belum cukup," sebut seorang Kepala OPD kepada Riau24 Group.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Tengku Mukhlis mengatakan, pejabat yang tidak memenuhi syarat tentu tidak bisa ikut seleksi dan asesmen.

Loading...

"Ini seleksi terbuka, semua dan siapapun boleh ikut, kecuali yg tidak memenuhi syarat, seperti, tak memenuhi kriteria pangkat, umur dan lainnya," ujarnya.

Bupati Pelalawan HM Harris mengakui ada pejabat yang menjadi Plt tidak bisa ikut seleksi dan assesmen. "Iya ada. Umur yang sudah lewat dan pangkat belum cukup," pungkasnya.