Imigran Ilegal Tidak Kebal Hukum, Bisa Diproses Seperti Penjahat Lain

Imigran Ilegal Tidak Kebal Hukum, Bisa Diproses Seperti Penjahat Lain

9 Desember 2018
Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Imigran ilegal yang masuk ke Indonesia berada dalam pengawasan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Meski begitu, imigran boleh diproses polisi bila melanggar hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging dalam sosialisasi keberadaan pengungsi luar negeri di Hotel Pangeran di Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu.

"Bila melanggar hukum, imigran ilegal ini bisa diproses. Mereka ini tidak kebal hukum," ucapnya.

Salah satu contohnya pengungsi asal Myanmar. Ia diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Anggota dari Mabes Polri datang dan meminta warga negara Myanmar itu diserahkan. Kasus ini merupakan pengusutan dari Polda Papua," ungkap Sigalingging.

Di samping itu, imigran ilegal ini dimasukkan ke dalam sel isolasi di Rudenim bila melanggar tata tertib. Setelah itu, si pelanggar dikembalikan ke tempat penampungan.

"Dalam tata tertib, mereka harus sampai di tempat penampungan  jam delapan malam," jelas Sigalingging.