Pemko Pekanbaru Tak Gamang Lagi Kelola Pasar Cik Puan dan Pasar Induk

Pemko Pekanbaru Tak Gamang Lagi Kelola Pasar Cik Puan dan Pasar Induk

27 September 2022
Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal menerima sertifikat HPL dari Kementerian ATR/BPN, Senin (26/9/2022). Foto: Istimewa.

Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal menerima sertifikat HPL dari Kementerian ATR/BPN, Senin (26/9/2022). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tak gamang lagi mengelola Pasar Cik Puan dan Pasar Induk. Pasalnya, Pemko sudah menerima sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 26 September 2022.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Selasa (27/6/2022), mengungkapkan, ada tujuh sertifikat tanah yang diserahkan BPN Pekanbaru. Dua di antaranya merupakan sertifikat HPL untuk Pasar Cik Puan dan Pasar Induk yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Akhirnya, kami mendapatkan seluruh sertifikat tanah itu. Karena,  pembuatan sertifikat itu sudah berlangsung cukup lama," katanya.

Lima sertifikat tanah lainnya diterbitkan BPN Pekanbaru. Lima sertifikat tanah itu berstatus hak pakai. 

"Kelima aset tersebut antara lain, SDN 180 Pekanbaru, Puskemas di Tenayan Raya, Puskemas Pembantu Cemara, Kantor Lurah Tangkerang Labuai, dan Puskesmas Pembantu Ikhlas," papar Syoffaizal.

Kesempatan berbeda, Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama mengatakan, ada sebelas sertifikat tanah yang diserahkan kepada tiga instansi berbeda. Tujuh sertifikat tanah untuk Pemko Pekanbaru, tiga sertifikat tanah bagi Pemprov Riau, dan satu sertifikat tanah untuk Polri.

"Dua di antara sertifikat tanah tersebut berstatus HPL untuk Pasar Cik Puan dan Pasar Induk. Luas aset tersebut mencapai 5,3 hektare," jelasnya.