Penyertaan Modal PT Transportasi Pekanbaru Madani Tunggu Perda

Penyertaan Modal PT Transportasi Pekanbaru Madani Tunggu Perda

30 Juni 2022
Budi Chandra sebagai Dirut, Muhammad Suhandi selaku Direktur Operasional (berdua dari kanan) dan Kepala Dishub Yuliarso (kiri) sebagai Komisaris PT TPM usai dilantik Wali Kota Pekanbaru Firdaus pada 22 Mei 2022. Foto: Istimewa.

Budi Chandra sebagai Dirut, Muhammad Suhandi selaku Direktur Operasional (berdua dari kanan) dan Kepala Dishub Yuliarso (kiri) sebagai Komisaris PT TPM usai dilantik Wali Kota Pekanbaru Firdaus pada 22 Mei 2022. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Direksi dan komisaris PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) belum bisa bekerja maksimal setelah dilantik pada 20 Mei 2022 lalu. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal belum disahkan DPRD Pekanbaru. 

"Penyertaan modal bagi PT TPM tergantung pada Perda Penyertaan Moda. Jika perda sudah disahkan, kami bisa mengajukan ke notaris," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina, Kamis (30/6/2022). 

Sebab, PT TPM harus memiliki penyertaan modal agar bisa didaftarkan dalam notaris. Namun, penyertaan modal yang diberikan Pemko dilakukan secara bertahap sesuai dengan kekuatan keuangan.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK), Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus, telah menunjuk Budi Chandra sebagai Direktur Utama (Dirut), Muhammad Suhandi selaku Direktur Operasional, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso sebagai Komisaris.

"Wali kota sudah mengeluarkan SK penetapan komisaris dan dewan direksi PT TPM terpilih. Itu baru ditetapkan saja," kata Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina, Jumat (20/5/2022).

Kepada direksi PT TPM yang telah ditunjuk agar segera mempersiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Agar, AD/ART diajukan guna pembuatan akta notaris perusahaan. 

"Jadi, direksi dan komisaris ditugaskan membuat akta notaris. Untuk persyaratan akta notaris ini tentu harus ada AD/ART, rencana anggaran biaya (RAB). Setelah adanya akta notaris, direksi dan komisaris dilantik," jelas El Syabrina.