Firdaus-Ayat Cahyadi Rapikan Manajemen BKPSDM Pekanbaru Selama 10 Tahun Jabat Kepala Daerah

Firdaus-Ayat Cahyadi Rapikan Manajemen BKPSDM Pekanbaru Selama 10 Tahun Jabat Kepala Daerah

19 Mei 2022
Kepala BKPSDM Pekanbaru Baharuddin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BKPSDM Pekanbaru Baharuddin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memiliki 7.596 aparatur sipil negara (ASN) yang tersebar di 48 organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini. Dalam satu dekade kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Walikota Pekanbaru (Firdaus-Ayat Cahyadi), Pemko Pekanbaru sudah mengembangkan beberapa aplikasi. 

"Aplikasi ini guna menunjang pelayanan kepegawaian para ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepada masyarakat. Semua aplikasi ini dikembangkan guna menunjang penerapan Sistem Merit dengan memanfaatkan satu data kepegawaian untuk seluruh aplikasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Baharuddin, Kamis (19/5/2022). 

Dalam komitmen pelaksanaan dan penataan ASN, BKPSDM Pekanbaru telah melakukan penataan dan pemenuhan terhadap sub aspek kunci dalam manajemen ASN dalam kurun satu dekade terakhir (tahun 2012-2022) di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru (Firdaus-Ayat Cahyadi). 

"Capaian-capaian tersebut tergambar dalam aspek-aspek penyelenggaraan manajemen ASN," ujar Baharuddin. 

Pertama, aspek perencanaan kebutuhan ASN dengan berpedoman pada kebijakan tentang kelas dan nilai jabatan PNS. Kebutuhan ASN dihitung berdasarkan analisa jabatan, analisa beban kerja dan peta jabatan, dengan mempertimbangkan laporan PNS pensiun untuk lima tahun ke depan.

Kedua, aspek pengadaan ASN disusun berdasarkan rencana kebutuhan melalui aplikasi e-Formasi Kota Pekanbaru yang pelaksanaan pengadaannya melalui penerimaan CPNS dan PPPK secara terbuka dan kompetitif. Pengadaan ASN pada Pemko Pekanbaru dilakukan melalui mutasi pindah masuk yang dilakukan secara terbuka dan terjadwal menggunakan aplikasi SI-SMART dan CAT BKPSDM sebagai alat dalam seleksi kompetensi PNS pindah masuk ke Kota Pekanbaru.

Ketiga, aspek pengembangan karier. Pemko Pekanbaru sudah memiliki standar kompetensi jabatan pada seluruh perangkat daerah dan penyediaan profil pegawai pada aplikasi SIMPEG. Selain itu, pengembangan karier ASN telah ditetapkan dalam dokumen Analisa Kebutuhan Diklat (AKD) berdasarkan kompetensi jabatan dan pembangunan Assesment Center yang digunakan untuk pengembangan kompetensi ASN dengan kapasitas 100 PC.

Keempat, aspek promosi dan mutasi. Pemko Pekanbaru sudah memiliki kebijakan (perwako) tentang pola karier serta melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif. Kelima, aspek manajemen kinerja. Pemko Pekanbaru sudah memiliki kebijakan tentang penilaian kinerja pegawai yang terukur, objektif, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, penilaian kinerja dilakukan melalui aplikasi e-SKP dan SINERGI yang dikaitkan dengan tunjangan kinerja pegawai.

Keenam, aspek penggajian. Penghargaan dan disiplin sudah memiliki kebijakan tentang budaya kerja, kode etik, dan kebijakan tentang pembangunan agen perubahan. Dalam layanan penggajian, terutama kenaikan gaji berkala (KGB) PNS, dilakukan secara terpusat dengan aplikasi SIJALA. 

Hal yang memungkinkan adalah pegawai mendapatkan kenaikan gaji berkala secara otomatis dan tepat waktu. Pengajuan penghargaan pegawai berupa Satyalancana dilakukan menggunakan aplikasi SITALA. Sedangkan dalam rangka peningkatan disiplin, masuk dan pulang kerja aparatur dilakukan absensi menggunakan kartu smartmadani yang terintegrasi dengan aplikasi SINERGI dengan mengkaitkan kinerja dan disiplin dengan pembayaran tunjangan kinerja.

Ketujuh, aspek perlindungan dan pelayanan memiliki aplikasi layanan kepegawaian berupa data pegawai, layanan cuti, KGB, SKP, kinerja, disiplin, kenaikan pangkat, pensiun dan layanan kepegawaian lainnya dilaksanakan menggunakan aplikasi yang bisa diakses secara real time oleh aparatur Pemko Pekanbaru.

Kedelapan, aspek sistem informasi. Pemko Pekanbaru sudah memiliki kebijakan tentang pengelolaan teknologi Informasi Kepegawaian.