Ajukan Perda Tahun Depan, Pemko Pekanbaru Ambil Alih Fasum dan Fasos di Perumahan Subsidi

Ajukan Perda Tahun Depan, Pemko Pekanbaru Ambil Alih Fasum dan Fasos di Perumahan Subsidi

3 Desember 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengambil alih fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di seluruh perumahan subsidi secara bertahap. Guna lebih memperkuat pengambilalihan itu, Pemko Pekanbaru akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada tahun depan. 

"Kami masih menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam mengambil alih fasum dan fasos perumahan subsidi. Kami akan meningkatkan (aturan hukumnya) menjadi perda," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai menyaksikan penyerahan fasum dan fasos tujuh perumahan di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (3/12/2021). 

Jika perda sudah diterbitkan, maka pengembang perumahan subsidi tidak lagi mengurus administrasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Pemko Pekanbaru yang mengambil alih dengan cepat. 

"Itu nanti diatur dalam Perda. Perawatan fasum dan fasos yang sudah kami terima dari pengembang perusahaan saat ini akan dilakukan pada 2023," ungkap Firdaus. 

Dana perawatan fasum, dan fasos tidak ada dianggarkan dalam APBD 2022. Karena, APBD 2022 sudah disahkan pada 29 November lalu.

Ada enam perusahaan pengembangan perumahan yang menyerahkan asetnya hari ini. Aset fasum dan fasos itu terdapat di tujuh perumahan. 

Penyerahan aset itu dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset PSU Perumahan antara Pemko Pekanbaru dengan pengembang perumahan. Enam perusahaan tersebut, PT Asia Bumi Pratama (Perumahan Nusantara Sumatera). 

PT Riau Sukses Bersama (Perumahan Nusantara Sail). PT Wisindo Jaya Sejahtera (Pernas Griya Uka). 

PT Firta Anugerah Lestari (Tantan House). PT Anugerah Riau Mustika (Perumahan Teratai III). PT Berkah Karya Property (Tuah Karya House dan Perumahan Kampoeng Karya Tani).