Pungutan Retribusi Sampah di Luar DLHK Pekanbaru Dianggap Ilegal

Pungutan Retribusi Sampah di Luar DLHK Pekanbaru Dianggap Ilegal

15 September 2021
Truk angkut sampah melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Surya/Riau1.

Truk angkut sampah melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memegang penuh retribusi sampah. Pihak lain yang memungut retribusi dianggap ilegal.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Marzuki, Rabu (15/9/2021).

"Kebijakan itu sejalan dengan pengangkutan sampah di pemukiman. Misalnya di Kecamatan Binawidya, itu rata-rata wilayahnya bisa dijangkau oleh mobil angkut sampah kami," katanya. 

Jika kendaraan angkut sampah DLHK langsung ke rumah warga, maka retribusi dibayar ke petugas resmi. Retribusi sampah dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan luas rumah warga.

"Tipe rumah 50 ke bawah, retribusinya Rp5.000. Tipe rumah antara 50 hingga 100, pungutan retribusinya Rp7.000. Sedangkan tipe rumah 100 ke atas dengan pungutan retribusinya Rp10.000," urai Marzuki.