Tak Sanggup Bangun Pasar Induk, Pemko Pekanbaru Akan Putus Kontrak PT ARB

Tak Sanggup Bangun Pasar Induk, Pemko Pekanbaru Akan Putus Kontrak PT ARB

15 September 2021
Kepala Disperindag Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru segera menggelar pertemuan dengan pengembang pasar induk, PT Agung Rafa Bonai (ARB). Pertemuan ini guna memutuskan nasib dari pengembang untuk membangun pasar induk.

"Dalam pertemuan nanti, kami akan memutuskan apakah akan melanjutkan pembangunan atau melakukan pemutusan kontrak. Ada sejumlah pedoman dalam mengambil keputusan terkait nasib pengembang pasar induk, satu di antaranya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (15/9/2021).

Pemko Pekanbaru juga bakal mengacu kepada perjanjian kerja sama dengan pengembang. Ada poin tata cara penyelesaian perselisihan dengan pihak pengembang.

"Pemko membagi dua tata cara penyelesaian perselisihan dalam pembangunan pasar induk. Poin pertama dalam menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah," ungkap Ingot. 

Dalam pertemuan lanjutan nanti, Pemko Pekanbaru ingin melihat kemampuan dan kemauan dari PT ARB. Disperindag bakal melakukan uji coba guna melihat kemampuan dari pengembang untuk melanjutkan pembangunan pasar induk.

"Kami tidak segan memutus kontrak kerja sama dengan pihak pengembang. Apabila pengembang memang tidak mampu lagi melanjutkan pembangunan pasar induk," tegas Ingot.