Komisi III DPRD Siak Bahas Publikasi Media dengan Diskominfotiksan Pekanbaru

Komisi III DPRD Siak Bahas Publikasi Media dengan Diskominfotiksan Pekanbaru

15 September 2021
Komisi III DPRD Siak saat berkonsultasi dengan jajaran Diskominfotiksan Pekanbaru, Jumat (10/9/2021). Foto: Istimewa.

Komisi III DPRD Siak saat berkonsultasi dengan jajaran Diskominfotiksan Pekanbaru, Jumat (10/9/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Komisi III DPRD Kabupaten Siak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) pada (10/9/2021). Di dalam pertemuan itu, DPRD Siak membahas masalah ketersediaan anggaran yang mengakibatkan berkurangnya kegiatan kerja sama antara pemerintah dengan media massa yang berakibat pada publikasi informasi dari pemerintah yang menurun.

Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru Firmansyah Eka Putra dalam pertemuan itu mengatakan, publikasi dari pemerintah sangat penting. Publikasi bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat. 

"Kami memiliki lima kanal utama dalam publikasi, yaitu Pekanbaru.go.id, YT Info Pemko Pekanbaru, FB, Instagram, dan Majalah Bertuah," jelasnya. 

Selain publikasi yang bersifat aktif dari pemerintah, Pemko Pekanbaru juga memberikan informasi secara pasif jika ada permintaan informasi dari masyarakat, misalnya melalui PPID dan SP4N-LAPOR!. 

"Pemerintah membutuhkan media massa. Sebaliknya, media massa pun butuh pemerintah," ujar Eka. 

Namun salah satu langkah yang dapat diambil apabila terjadi masalah ketersediaan anggaran adalah dengan melakukan publikasi secara swakelola. Caranya, memaksimalkan kanal informasi yang dimiliki oleh pemerintah itu sendiri. 

Kabid Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfotiksan Pekanbaru Mawardi dalam pertemuan itu membahas tentang Perwako Pekanbaru Nomor 224 Tahun 2020 Tentang Penyebarluasan Informasi Pemerintah Kota Pekanbaru Melalui Media Massa. Dalam rangka meningkatkan kualitas informasi atau berita yang dipublikasikan serta menghindari kemungkinan kecurangan dalam kerja sama, Pemko Pekanbaru mengatur tentang cara kerja sama dengan media massa secara jelas.