Pemko Pekanbaru Izinkan Pemindahan Jenazah Negatif Covid-19 dari Makam Khusus

Pemko Pekanbaru Izinkan Pemindahan Jenazah Negatif Covid-19 dari Makam Khusus

13 September 2021
Seorang penggali kubur berjalan di antara makam jenazah Covid-19 di TPU Tengku Mahmud. Foto: Surya/Riau1.

Seorang penggali kubur berjalan di antara makam jenazah Covid-19 di TPU Tengku Mahmud. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengizinkan pemindahan jenazah Covid-19 dari Tempat Pemakaman Umum Tengku Mahmud di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai. Namun, pemindahan malam hanya diizinkan bagi jenazah yang negatif Covid-19.

"Pemindahan jenazah bisa dilakukan terhadap yang statusnya negatif Covid-19 (dikubur sebelum hasil swab test keluar). Jadi, jenazah pasien positif Covid-19 tak bisa dipindahkan," kata Kepala Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir, Senin (13/9/2021). 

Pemindahan jenazah dapat dipindahkan jika tak bertentangan dengan kaidah keagamaan. Pemindahan jenazah Covid-19 dapat dilakukan paling kurang satu tahun sejak dimakamkan. 

"Ahli waris wajib mengisi surat permohonan pemindahan jenazah. Surat permohonan jenazah harus dilengkapi dengan surat hasil swab test," ungkap Syamsuwir. 

Kemudian, ahli waris juga harus melampirkan surat pemindahan jenazah dari Satgas Covid-19. Lalu, surat persetujuan dari desa atau kelurahan yang akan menerima jenazah. 

"Syarat lainnya, fotokopi KTP ahli waris dan surat pernyataan dari ahli waris yang diketahui kepala desa untuk permohonan pemindahan jenazah serta surat persyaratan penting lainnya," ucap Syamsuwir.