Sektor Kritikal dan Konstruksi Beroperasi Penuh Saat PPKM Level 4 Pekanbaru

Sektor Kritikal dan Konstruksi Beroperasi Penuh Saat PPKM Level 4 Pekanbaru

24 Juli 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat tindak lanjut PPKM Level 4 luar pulau Jawa dan Bali di ruang rapat Multimedia MPP, Sabtu (24/7/2021). Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat tindak lanjut PPKM Level 4 luar pulau Jawa dan Bali di ruang rapat Multimedia MPP, Sabtu (24/7/2021). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dalam bentuk surat edaran. Dalam surat edaran itu, hanya sektor kritikal dan pekerjaan konstruksi yang diizinkan beroperasi penuh selama PPKM.

Wali Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Firdaus menerbitkan surat edaran tentang Pedoman PPKM Level 4, Sabtu (24/7/2021). Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan pokok-pokok penjelasan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Juli 2021 terkait penerapan PPKM level 4.

"PPKM ini bertujuan untuk menurunkan penularan Covid-19. PPKM ini juga dalam rangka mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit akibat penularan Covid-19," ujarnya. 

Berdasarkan arahan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada tanggal 23 Juli, Kota Pekanbaru masuk kriteria PPKM level IV penyebaran Covid-19. Maka, upaya bersama perlu dilakukan pengetatan dan pengendalian mulai 26 Juli sampai 8 Agustus. 

"Ada 16 poin yang kami atur selama PPKM level 4," ucap Firdaus. 

Pertama, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, dan sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).

Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen Work From Office (WFO) bagi staf dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan sif maximal 50 persen dari total pekerja dalam 1 sif dengan penerapan prokes ketat. 

Ketiga, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring (online). Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) sesuai dengan kewenangan di setiap jenjang pendidikan. 

Keempat, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes secara ketat. Kelima, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek atau toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dan restoran yang melayani delivery order atau take away (bawa pulang). 

Keenam, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan prokes secara ketat sesuai SOP yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan dibuka dengan penerapan prokes secara ketat hingga pukul 21.00 WIB. 

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery, take away, dan tidak menerima makan di tempat.

Kesembilan, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah atau yang diikuti banyak jemaah selama masa penerapan PPKM level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

Kesepuluh, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan umum (club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang ketangkasan elektronik, rumah futsal, warnet, PUB, KTV, dan layanan hiburan fasilitas hotel ditutup selama penerapan PPKM level 4.

Kesebelas, kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, seni, budaya, olahraga, seminar, lokakarya, dan pertemuan luring (offline) yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan. Pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.

Kedua belas, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional atau online, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Ketiga belas, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (paling lambat H-2 sebelum keberangkatan). 

Bagi calon penumpang transportasi darat, laut, sungai antar kota dalam Provinsi Riau menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Bagi calon penumpang transportasi antar kota antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen (paling lambat hasil pemeriksaannya H-1 sebelum keberangkatan). 

Keempat belas, pengaturan pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT atau RW agar dilakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling dan jam malam. Buka tutup akses masuk ke lingkungan diatur setelah pukul 20.00 WIB.