PPKM Level 4, Kantor Non Layanan Publik Tutup Total di Pekanbaru

PPKM Level 4, Kantor Non Layanan Publik Tutup Total di Pekanbaru

24 Juli 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat tindak lanjut PPKM Level 4 di ruang rapat MPP, Sabtu (24/7/2021). Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat tindak lanjut PPKM Level 4 di ruang rapat MPP, Sabtu (24/7/2021). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli 2021. Salah satu aturan yang diterapkan yaitu aktivitas perkantoran swasta dan pemerintah non layanan publik ditutup total. 

"Kota Pekanbaru akan menerapkan PPKM Level 4. Kami menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dengan membuat surat edaran yang sebentar lagi akan diberlakukan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat tindak lanjut PPKM Level 4 luar pulau Jawa dan Bali di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Sabtu (24/7/2021). 

Dalam surat edaran nanti akan dipaparkan secara detail. Hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan diatur dalam surat edaran.

"Bagi karyawan atau pegawai perkantoran non pelayanan publik, baik swasta maupun pemerintah, 100 persen bekerja dari rumah. Sedangkan pegawai kantor layanan publik diatur dalam regulasi yang lebih tegas lagi," jelas Firdaus. 

PPKM level 4 ini akan diterapkan pada 26 Juli. Penerapannya serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya. 

"Secara nasional, presiden memperpanjang PPKM Diperketat hingga 25 Juli. Kita masuk kelompok itu. Kemudian, Pekanbaru masuk lagi sebagai daerah yang menerapkan PPKM level 4 bersama 36 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali," ungkap Firdaus. 

Makanya, surat edaran PPKM Level 4 dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hari ini. Sedangkan persiapan PPKM Level 4 dilakukan hari Minggu (25/7/2021).