Seluruh Perkantoran di Pekanbaru Wajib Terapkan WFH 50 Persen

Seluruh Perkantoran di Pekanbaru Wajib Terapkan WFH 50 Persen

17 Juni 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Seluruh perkantoran wajib menerapkan 50 karyawan work from home (WFH) di Pekanbaru. Penerapan WFH ini bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. 

"Saya sudah menekan surat edaran terkait perpanjangan PPKM yang salah satu poinnya adalah WFH sebesar 50 persen bagi karyawan swasta dan pegawai pemerintah. Surat edaran ini berlaku untuk seluruh perkantoran," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (17/6/2021).

Penerapan WFH ini bagian dari PPKM mikro yaitu tingkat Rukun Warga (RW). Maka, Posko Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan harus dioptimalkan. 

Loading...

"Saya akan memberlakukan kembali pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat jika terjadi peningkatan kasus aktif di atas rata-rata kasus aktif nasional," tegas Firdaus.