Warga Pekanbaru yang Belum Divaksin Tak Dilayani di Instansi Pemerintah

Warga Pekanbaru yang Belum Divaksin Tak Dilayani di Instansi Pemerintah

10 Juni 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang belum divaksin tak akan dilayani dalam pengurusan administrasi di instansi pemerintah. Kebijakan ini diambil Pemko Pekanbaru guna meningkatkan keinginan warga divaksin. 

"Kartu vaksinasi menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan di instansi pemerintah. Karena, kami ingin menyadarkan warga agar melindungi diri dan keluarga setiap waktu," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (10/6/2021).

Artinya, para pelayan publik mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga kelurahan tak ragu lagi. Bagi warga yang sudah divaksin, setidaknya sudah terbentuk kekebalan di tubuhnya.

Loading...

"Intinya, kartu tanda sudah divaksin guna mempermudah urusan di setiap urusan, mulai dari tingkat RT. Untuk Kota Pekanbaru, kami sudah melaksanakan terlebih dahulu apa yang menjadi instruksi presiden bahwa kartu vaksin menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan," ucap Firdaus.