Picu Kerumunan, Satgas Covid-19 Segel Tempat Makan Cepat Saji Mc Donald's Pekanbaru

Picu Kerumunan, Satgas Covid-19 Segel Tempat Makan Cepat Saji Mc Donald's Pekanbaru

9 Juni 2021
Foto atas tampak garis polisi di bangunan Mc Donald's. Foto bawah adalah produk yang ditawarkan hingga memicu kerumunan.

Foto atas tampak garis polisi di bangunan Mc Donald's. Foto bawah adalah produk yang ditawarkan hingga memicu kerumunan.

RIAU1.COM -Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru mengambil tindakan berupa penyegelan sementara serta memberikan teguran pertama kepada pengelola Mc Donald's di Jalan Jenderal Sudirman, pada Rabu 9 Juni 2021 siang.

Tindakan tetas diambil setelah terjadinya kerumunan di tempat makan cepat saji tersebut pada Selasa siang. Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP langsung ambil tindakan dengan membubarkan kerumunan massa di sana.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya di lokasi mengatakan, kerumunan diduga disebabkan salah satu promo dari Mc Donald's. Promo berkemasan ungu ini yang lantas menarik pembeli, hingga berujung kerumunan di sana. 

"Kerumunan akibat membuat promo untuk mengajak masyarakat beli makanan tersebut, akhirnya terjadi penumpukkan. Promonya sudah dimulai sejak hari ini, jadi warga jam 11 tadi berbondong-bondong hadir," kata Kombes Nandang.

"Sistem pelayanannya sudah dimatikan dan ditawarkan sistem online (Ojek Online) dan terjadi penumpukkan. Satgas selanjutnya melakukan pembubaran kerumunan," tegas Kapolresta Pekanbaru.

Nandang meyakinkan, saat ini Satgas tengah bekerja keras untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Pekanbaru. Sebab itu, ia meminta agar semua pihak bisa bekerja sama dan mendukung itu. "Patuhi protokol kesehatan, yang tidak patuh kami tindak tegas di lapangan sesuai aturan yang berlaku," yakinnya.

Akibatnya, Satgas gabungan mengambil tindakan berupa penyegelan sementara akibat kerumunan yang terjadi. Pantauan Riau1.com, di bagian gedung Mc Donald's terpasang garis polisi. Kombes Nandang juga sempat mendatangi tempat tersebut untuk mengecek langsung.

"Tim yustisi (Satpol PP) juga sudah berikan teguran pertama, tentunya teguran selanjutnya (kedua dan ketiga) akan lebih berat lagi sanksinya, berupa pencabutan izin kegiatan usaha, denda dan terakhir penegakkan hukum pidana bila tidak patuh dan tidak taat," singkatnya.