Zona Merah Corona, Wali Kota Pekanbaru Larang Ibadah di Gereja Saat Kenaikan Isa Almasih

Zona Merah Corona, Wali Kota Pekanbaru Larang Ibadah di Gereja Saat Kenaikan Isa Almasih

11 Mei 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menerbitkan surat edaran tentang perayaan kenaikan Isa Almasih. Pasalnya, Pekanbaru masih berstatus zona merah corona. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (11/5/2021), mengatakan, ia telah meneken surat edaran tentang kenaikan Isa Almasih. Surat edaran ini guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

"Perlu upaya bersama memutus mata rantainya di tengah perayaaan Kenaikan Isa Almasih. Kota Pekanbaru berstatus zona merah itu hasil pemetaan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," ujarnya. 

Oleh karena itu, perlu diatur beberapa hal dalam perayaan kenaikan Isa Almasih. Pertama, pelaksanaan ibadah dan perayaan kenaikan Isa Almasih tidak diizinkan dilaksanakan di rumah ibadah.

"Ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah dengan sederhana. Jangan berlebih-lebih dan lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," ungkap Firdaus. 

Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru diminta untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi, dan memberikan kesadaran kepada keluarga untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity). Selalu terapkan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas interaksi, menjaga daya tahan tubuh, dan melakukan ikhtiar, serta senantiasa berdoa.