Kapolresta Pekanbaru Warning Pusat Perbelanjaan yang Timbulkan Kerumunan, Pidana dan Cabut Izin Menanti! Kapasitas Hanya Boleh 50 Persen

Kapolresta Pekanbaru Warning Pusat Perbelanjaan yang Timbulkan Kerumunan, Pidana dan Cabut Izin Menanti! Kapasitas Hanya Boleh 50 Persen

4 Mei 2021
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

RIAU1.COM -Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengingatkan pusat perbelanjaan di wilayahnya agar jangan memicu kerumunan, menyusul meningginya aktivitas masyarakat dalam berbelanja pakaian menjelang lebaran Idul Fitri yang menyisakan beberapa hari ke depan. Warning itu dilontarkannya, agar tidak memantik tingginya angka penderita Covid-19 di Pekanbaru, Riau.

Warning itu tidak main-main, karena bila ditemukan adanya pelanggaran, maka kepolisian akan memberikan sanksi hukum berupa kurungan satu tahun penjara hingga denda. Tidak sampai disitu saja, pencabutan izin usaha juga menanti. Tempat keramaian ini, antara lain pusat perbelanjaan berupa toko hingga mal. Aturan itu juga berlaku bagi tempat makan dan tongkrongan yang cenderung ramai.

"Kalau tempatnya ditemukan pelanggaran, pengelola akan mendapat sanksi lebih berat. Ada sanksi denda, ada juga cabut izin usaha, juga kena pidana. Jadi double karena timbulkan kerumunan. Kita proses sesuai hukum berlaku," warning Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya di kantornya pada Selasa 4 Mei 2021 sore.

"Kita sudah persiapkan antisipasi bila ada kemungkinan potensi keramaian, kita juga bekerjasama dengan Satgas, kita membuat pola di mana setiap tempat, khususnya pusat perbelanjaan, harus memberlakukan 50 persen kapasitas untuk menampung pengunjung yang masuk. Bila perlu di bawah angka itu. Kalau sudah mencapai batas itu, jangan boleh lagi ada yang masuk," ucap Kombes Nandang.

Pengelola tempat usaha juga harus menerapkan physical distancing, mulai dari dalam hingga parkiran. Selain itu, protokol kesehatan (5 M) juga harus diterapkan. "Ketika pengunjung sudah 50 persen, tidak boleh lagi ada yang masuk. Agar tidak ada kerumunan," pertegasnya.

"Memastikan pola itu dijalankan, maka kita datangi tempatnya dan kita sudah petakan, mulai mal, pasar, pusat belanja dan lainnya. Polsek dan Polresta sudah bergerak. Kita beri imbauan 5 M, dan laksanakan operasi yustisi dan pendisiplinan masyarakat. Ketika ditemukan pelanggaran Prokes, akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturannya," singkat dia.