Dikala Larangan Mudik Kemenhub Diterjemahkan Berbeda, Pemda di Riau Bingung

Dikala Larangan Mudik Kemenhub Diterjemahkan Berbeda, Pemda di Riau Bingung

15 April 2021
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Larangan mudik yang diumbar Kementerian Perhubungan ternyata masih membuat pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Riau menduga-duga. Apalagi, salinan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik itu tak kunjungan diterima. 

"Hasil pembahasan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) dan Pemprov Riau, kami masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 sampai saat ini. Intinya, larangan mudik itu hanya untuk antar provinsi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (15/4/2021). 

Tapi dalam sosialisasi dan pembahasan kemarin, aglomerasi (kawasan Pekansikawan) dibenarkan. Mungkin juga, mudik antar kota dalam provinsi juga dibenarkan. 

Loading...

"Kalau kami hanya memonitor di titik-titik simpul yakni Pelabuhan Sungai Duku. Kalau soal posko pantau mudik, hal itu ditentukan oleh Dishub Riau," jelas Yuliarso.