Ini Syarat Surat Izin Praktik Bidan di DPMPTSP Pekanbaru

Ini Syarat Surat Izin Praktik Bidan di DPMPTSP Pekanbaru

9 April 2021
Ilustrasi bidan.

Ilustrasi bidan.

RIAU1.COM -Bagi para lulusan akademi kebidanan bisa membuka bekerja di fasilitas kesehatan atau pun membuka praktik bidan sendiri. Namun, izin praktik bidan harus diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus surat izin praktik bidan. Pertama, surat permohonan. 

Kedua, fotokopi KTP. Ketiga, pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.

Keempat, fotokopi ijazah yang dilegalisir cap basah. Kelima, fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir cap basah. 

Keenam, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik. Ketujuh, surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Kedelapan, surat rekomendasi dari puskesmas atau Dinas Kesehatan. Kesembilan, surat rekomendasi dari organisasi profesi. 

Kesepuluh, surat pernyataan kebenaran berkas. Kesebelas, denah bangunan dan lokasi tempat praktik. 

Kedua belas, rekomendasi dari atasan langsung (bagi PNS atau ASN). Ketiga belas, surat pernyataan membantu program puskesmas atau Dinas Kesehatan dengan materai Rp6.000.

Keempat belas, surat pernyataan tidak mendispensing obat selain obat kegawatdaruratan. Kelima belas, daftar perlengkapan medis sesuai peraturan yang berlaku.