Ini Syarat Surat Izin Praktik Perawat di DPMPTSP Pekanbaru

Ini Syarat Surat Izin Praktik Perawat di DPMPTSP Pekanbaru

8 April 2021
Seorang perawatan memeriksa tekanan darah pasien. Foto: Surya/Riau1.

Seorang perawatan memeriksa tekanan darah pasien. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Para perawat yang bekerja di fasilitas kesehatan ternyata harus mendapat izin dari Pemko Pekanbaru. Para perawat itu harus mengurus surat izin praktik perawat (SIPP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, surat permohonan. Kedua, fotokopi KTP. 

Ketiga, pas foto terbaru 4x6 sebanyak 3 lembar. Keempat, fotokopi ijazah yang dilegalisir cap basah.

Kelima, fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir cap basah. Keenam, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik. 

Ketujuh, surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Kedelapan, surat rekomendasi dari organisasi profesi.

Kesembilan, denah bangunan dan lokasi tempat praktik. Kesepuluh, rekomendasi dari atasan langsung (bagi PNS atau ASN). 

Kesebelas, surat pernyataan tidak mendispensing obat selain obat kegawatdaruratan. Kedua belas, daftar perlengkapan medis sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Ketiga belas, rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Keempat belas, surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim atau diunggah. Berkas SIPP ini diproses dua hari kerja.