Pengelolaan Parkir di Pekanbaru Diserahkan ke Swasta, Pengamat: Dasarnya Apa?

Pengelolaan Parkir di Pekanbaru Diserahkan ke Swasta, Pengamat: Dasarnya Apa?

4 Maret 2021
Kawasan parkir di salah satu pertokoan di Jalan Arifin Ahmad. Foto: Surya/Riau1.

Kawasan parkir di salah satu pertokoan di Jalan Arifin Ahmad. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pengelolaan parkir telah diserahkan Pemko Pekanbaru kepada pihak swasta tahun ini, melalui proses lelang. Swastanisasi parkir ini telah menjadi ladang bisnis baru, bukan lagi pelayanan kepada masyarakat. 

Pengamat Kebijakan dan Pelayanan Publik Moris Adidi Yogia, Rabu (3/3/2021), mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah dijelaskan bahwa pengelolaan parkir itu di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Perda ini masih berlaku. 

"Sementara, menyerahkan kewenangan parkir kepada pihak ketiga itu dasarnya apa? Karena, jalan umum merupakan objek vital bagi masyarakat dan bagian dari pemerintah langsung," ujarnya.

Artinya, perparkiran ini seharusnya dikelola langsung oleh pemerintah. Karena, jalan umum itu objek vital. 

"Dengan menyerahkan kepada pihak swasta, seolah-olah pemerintah tidak mampu mengelola parkir. Pengelolaan parkir bukan sebagai objek layanan. Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa parkir diserahkan ke swasta?" sebut Moris.

Lain halnya jika kawasan parkir di mal. Kawasan parkir memang milik swasta. 

"Berbeda dengan di jalan umum.  Karena objek pengawasan dan pemeliharaan di tepi jalan menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru. Jadi hal yang rancu apabila diserahkan ke pihak ketiga.