Pemko Pekanbaru Digugat Warga Terkait Sampah, JPN: Penggugat Bersedia Berdamai

Pemko Pekanbaru Digugat Warga Terkait Sampah, JPN: Penggugat Bersedia Berdamai

4 Maret 2021
Kasi Datu Kejari Pekanbaru Ridwan Dahniel. Foto: Surya/Riau1.

Kasi Datu Kejari Pekanbaru Ridwan Dahniel. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru digugat warga terkait pengangkutan sampah yang lambat. Namun, gugatan ini dimediasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan berujung pada perdamaian. 

Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ridwan Dahniel, Selasa (2/3/2021), mengungkapkan, Pemko Pekanbaru digugat terkait pengelolaan sampah. Warga yang menggugat bernama Amir Makruf Nasution. 

"Inti dari gugatan ini, penggugat meminta Pemko Pekanbaru meminta maaf. Hal itu sudah dilakukan wali kota bahwa pengelolaan sampah kurang maksimal," katanya.

Setelah dilakukan mediasi oleh hakim mediator, penggugat bersedia untuk berdamai dengan wali kota dan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Karena, agenda sidang pekan ini adalah penyerahan akta perdamaian kepada hakim mediator. 

"Mudah-mudahan, antara penggugat dan tergugat sudah ada koordinasi yang baik untuk ke depannya dalam pengelolaan sampah," harap Ridwan.

Hal itu sudah dimaklumi oleh penggugat. Karena, Pemko Pekanbaru juga sudah berusaha semaksimal mungkin untuk pelaksanaan pengangkutan sampah. 

"Setelah penyerahan akta perdamaian, agenda sidang berikutnya adalah penetapan putusan oleh majelis hakim," jelas Ridwan.