Tak Mau Tanahnya Digunakan untuk Jalan Umum, Warga Tenayan Raya Tolak Uang Rp405 Juta dari Pemko Pekanbaru

Tak Mau Tanahnya Digunakan untuk Jalan Umum, Warga Tenayan Raya Tolak Uang Rp405 Juta dari Pemko Pekanbaru

3 Maret 2021
Inilah lahan yang belum diganti rugi di Jalan Badak Ujung (persimpangan Jalan 70) di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Foto: Surya/Riau1.

Inilah lahan yang belum diganti rugi di Jalan Badak Ujung (persimpangan Jalan 70) di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Indah, warga Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, menolak uang ganti rugi dari Pemko Pekanbaru sebesar Rp405 juta. Pasalnya, ia tak setuju tanah orang tuanya digunakan untuk jalan umum.

Indah mengadukan permasalah ke DPRD Pekanbaru pada 1 Maret 2021. Intinya, ia tak ingin tanah milik orang tuanya dilepas seluas 30 persen atau enam meter persegi dari luas keseluruhan untuk jalan umum. 

Apalagi, lahan itu harus dilepas tanpa ganti rugi. Namun, pernyataan berbeda disampaikan Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti dan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi. 

Dedi bereaksi setelah dilihatkan surat pernyataan yang dibuat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Tuah Negeri Mohammad Rias, pemilik tanah atas nama Eti atau Indah, Kabid I Dinas Pertanahan Ari Budi Sunarko, dan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Akmaludin pada 31 Oktober 2019.

Surat pernyataan tersebut tentang ganti rugi tanah dan bangunan untuk pelebaran Jalan Badak milik Eti yang terletak di RT 02 RW 03. Surat ini dibubuhi Rp6.000. Surat pernyataan ini tak dibantah Dedi. 

"Mereka akan dibayar ganti rugi tanah Rp405 juta untuk lahan yang terkendala konsolidasi tanah (consolidation land/LC). Namun, anak pemilik tanah bernama Indah tidak setuju Sebaliknya, orang tuanya yang bernama Eti malah setuju," kata Dedi di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (2/3/2021). 

Jadi, 30 persen lahannya kena konsolidasi tanah (LC). Lahannya tepat berada di ujung persimpangan Jalan Badak dengan Jalan 70.

Sebenarnya, bukan hanya lahan Eti saja yang terdampak pelebaran Jalan Badak. Ada sekitar 14 warga lainnya yang terdampak pelebaran Jalan Badak. 

"Karena kami ingin melebarkan jalan, maka dipakai 30 persen dari lahan masing-masing warga yang berjumlah 15 orang itu. Pelebaran untuk jalan umum (akses ke Kompleks Perkantoran Tenayan Raya)," sebut Dedi. 

Warga yang lahannya terkena pelebaran jalan diganti rugi oleh Pemko Pekanbaru. Ganti rugi itu dikucurkan berdasarkan penilaian tim appraisal (tim profesional yang menilai harga tanah). 

Loading...

"Mereka yang lahannya terdampak perluasan tanah diberi ganti rugi. Tak hanya itu, lahan mereka yang masih berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau Surat Keterangan Tanah (SKT) dibantu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)," jelas Dedi.

Proses penerbitan SHM itu digratiskan. Bahkan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga digratiskan. 

"Semua warga yang terdampak seperti itu. Jumlahnya sekitar 15 orang. Warga ini saja yang tak mau (Indah)," ungkap Edi. 

Saat ini, banyak kios atau warung baru dibangun di Jalan Badak Ujung. Warga tersebut yang menerima ganti rugi.

"Banyak kios-kios baru di Jalan Badak Ujung sekarang. Itu mereka semua terima uang (ganti rugi)," sebut Dedi. 

Kesempatan yang sama, Camat Tenayan Raya Indah mengatakan, satu warga ini saja yang menolak lahannya diganti rugi. Padahal, orang tuanya mau menerima uang. 

"Karena tidak ada lahannya diganti rugi, maka tidak kami cairkan uang Rp405 juta itu," ujarnya.