Terkait Pemutusan Kontrak Perusahaan Pengelola Parkir, Wali Kota Pekanbaru: Belum Final

Terkait Pemutusan Kontrak Perusahaan Pengelola Parkir, Wali Kota Pekanbaru: Belum Final

2 Maret 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Surat pemutusan kontrak pengelolaan parkir oleh PT Datama diputus secara sepihak oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berakhir akhir pekan lalu. Namun, surat tersebut hanya sekadar teguran kepada PT Datama. 

"Proses ini masih berjalan di dinas teknis. Dishub Pekanbaru masih memberikan sebatas teguran kepada mitra pengelolaan parkir tepi jalan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (2/3/2021).

Namun, surat pemutusan kontrak dengan PT Datama itu masih bersifat teknis. Berdasarkan laporan yang diterima, PT Datama tak bekerja tak sesuai harapan. 

"Terjadinya deviasi (penurunan) antara target dan realisasi retribusi parkir yang disetorkan," ucap Firdaus. 

Dalam kontrak sudah ditegaskan, evaluasi dilakukan jika PT Datama tak memenuhi kewajibannya. Karena tak terpenuhi, maka pemutusan kontrak diproses. 

"Belum final," imbuhnya. 

Loading...

Surat tersebut kemungkinan sekadar mengingatkan tugas dan tanggung jawab. Pasalnya, pengelolaan parkir oleh PT Datama tak mencirikan kota metropolitan yang disandang Pekanbaru saat ini.

"Seharusnya, mereka menerapkan pengelolaan parkir dengan teknologi terbaru, bukan konvensional. Sampai sekarang tak terlihat," ucap Firdaus. 

Pada kesempatan berbeda, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan bahwa ia dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pemanggilan itu juga melibatkan PT Datama.

"Nanti saya kabarkan informasi selanjutnya," singkatnya.