Sekdako Pekanbaru Segera Panggil Kepala Disperindag Terkait Pasar Induk Mangkrak

Sekdako Pekanbaru Segera Panggil Kepala Disperindag Terkait Pasar Induk Mangkrak

1 Maret 2021
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera diminta penjelasannya terkait pembangunan Pasar Induk yang mangkrak sejak akhir tahun lalu. Pimpinan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru segera melayangkan surat resmi. 

"Nanti saya panggil kepala Disperindag secara resmi. Sejauh mana mereka menyelesaikan masalah Pasar Induk," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (1/3/2021). 

Mudah-mudahan, permasalahan Pasar Induk ini bisa selesai secepatnya. Secara teknis, penyelesaian masalah Pasar Induk memang di dinas teknis.

"Memang secara aturan, mereka yang menangani di bawah. Kami tetap mendukung, begitu juga wali kota.  Makanya kami panggil kepala Disperindag bersama pihak rekanan (PT Agung Rafa Bonai)," sebut Jamil.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan Pasar Induk di Jalan Soekarno-Hatta mangkrak sejak beberapa bulan lalu. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru hanya rutin evaluasi tanpa ada solusi dengan pihak rekanan yang akan menguasai lahan hingga 2046.

"Kami rutin melakukan evaluasi pembangunan Pasar Induk. Bagaimana pun, Pasar Induk itu berada di pinggir Jalan Soekarno, dengan segala persoalan yang ada," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (26/2/2021). 

Lanjutan pembangunan Pasar Induk tetap menjadi perhatian Disperindag. Permasalahan Pasar Induk sudah dikomunikasikan PT Agung Rafa Bonai (ARB). Meski begitu, waktu terus berjalan. Masa kontrak PT ARB dalam penguasaan lahan milik Pemko Pekanbaru itu hanya sampai 2046.

"Sesuai sertifikat, lahan itu milik Pemko Pekanbaru. Setelah selesai, mereka mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)," jelas Ingot. 

HGB itu atas nama PT ARB. HGB berlaku setelah pembangunan Pasar Induk selesai. 

"Sekarang belum ke tahap itu karena bangunan Pasar Induk belum selesai. Tapi, masa akhir kontraknya adalah 2046. Hal itu sesuai perjanjian yang sudah diteken," ucap Ingot.