Berkasus di Kepri, Kini LAMR dan Pemko Pekanbaru Rancang Bangun Monumen Bahasa di Tenayan Raya

Berkasus di Kepri, Kini LAMR dan Pemko Pekanbaru Rancang Bangun Monumen Bahasa di Tenayan Raya

23 Februari 2021
Rencana Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat/suryakepri

Rencana Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat/suryakepri

RIAU1.COM -Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau bersama Pemko Pekanbaru menandatangani Memorandum of Understanding (nota kesepahaman) di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (23/2). Untuk membangunan Monumen Bahasa Indonesia di lahan 10 hektare di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. 

"Pembangunan monumen bahasa ini berskala nasional. Kami sudah menyiapkan lahan 10 hektare untuk lokasi pembangunan monumen ini," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Menurut Firdaus Monumen ini akan menjadi daya tarik wisata. Makanya, monumen bahasa ini dilengkapi dengan museum. "Kami harapkan, nota kesepahaman ini bisa meningkatkan kerja sama LAM Riau. Kerja sama ini juga bentuk sinergi dalam upaya pengembangan berbagai sektor," ujar Firdaus. 

Kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk Seri Syahril Abu Bakar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan pembangunan Monumen Bahasa Indonesia dengan presiden. Dengan berdirinya monumen ini menandakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari Tanah Melayu.

Namun berkaca kepada provinsi tetangga, pembangunan monumen bahasa Indonesia di Pulau Penyengat Kota Tanjungpinang, berakhir di penjara. Tiga orang menjadi pesakitan akibat pembangunan monumen tersebut tidak selesai. Tiga orang yang menjadi terpidana korupsi pembangunan monumen senilai Rp 12 Miliar tersebut adalah Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir.

Loading...

Kemudian Yunus (YN) Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru Selaku Penyedia dan M Yazser Direktur CV Ridak Djawari Selaku pelaksana kontrak. Saat ini kasus tersebut sudah selesai disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan para tersangka sudah mendapat hukuman. 

Menurut Polda Kepri yang melakukan penyidikan, Tindak pidana korupsi ini terjadi pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II. (*)