Kemensos Setop Santunan Bagi Pasien Corona Meninggal Dunia, Hanya 1 Ahli Waris yang Beruntung di Pekanbaru

Kemensos Setop Santunan Bagi Pasien Corona Meninggal Dunia, Hanya 1 Ahli Waris yang Beruntung di Pekanbaru

23 Februari 2021
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pekanbaru Zulnawirawan. Foto: Surya/Riau1.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pekanbaru Zulnawirawan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satu ahli waris di Pekanbaru menerima santunan  kematian akibat virus corona dari Kementerian Sosial (Kemensos) di awal Januari 2021. Sayangnya, santunan ini dihentikan Kemensos dengan alasan tidak ada anggaran.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru Zulnawirawan di ruangannya, Senin (22/2/2021), menceritakan, informasi soal santunan bagi korban virus corona diterima pada Juli 2020 dari Kemensos. Hal itu ditindaklanjuti dengan surat edaran dari menteri sosial pada bulan Oktober 2020.

"Kami menerima surat dari Kemensos terkait bantuan untuk warga yang meninggal akibat pandemi corona. Surat itu kami teruskan kepada para camat dan lurah," ungkapnya. 

Sejak itu, warga yang keluarganya meninggal akibat virus corona berdatangan ke Dinsos. Warga yang keluarganya meninggal akibat virus corona mengajukan berkas permohonan bantuan.

"Sebanyak 40 berkas kami kirim di tahap pertama langsung ke Kemensos pada awal Desember tahun lalu. Itu berkas Oktober dan November," kata Iwan, sapaan akrabnya. 

Tahap kedua diusulkan 50 berkas di akhir Desember 2020. Tahap ketiga diusulkan 45 berkas di akhir Januari 2021.

Jadi untuk tahap kedua dan ketiga, kami satukan pengiriman berkasnya. Bantuan dikirim langsung ke rekening ahli waris sebesar Rp15 juta per orang. 

"Sayangnya, kami menerima berita yang kurang menggembirakan dari Kemensos pada 18 Februari. Santunan bagi ahli waris pasien corona yang meninggal dunia dihentikan," sebut Iwan. 

Disampaikan Kemensos dalam surat resminya, alokasi anggaran untuk santunan bagi ahli waris korban pasien corona tidak ada pada tahun 2021. Sehingga, surat rekomendasi dari Dinsos kabupaten dan kota sebelumnya telah diajukan tidak dapat ditindaklanjuti. 

Dengan surat ini, maka usulan pengajuan santunan tidak ada lagi. Tapi, Dinsos mendapat informasi bahwa ada satu warga yang mendapat santunan sebelum santunan dihentikan Kemensos. 

"Kami mengetahui hal tersebut saat dihubungi ahli waris yang mengucapkan terima kasih atas bantuan santunan. Pasien meninggal dunia itu adalah Yulidrin, warga Jalan Seroja, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan. Ahli waris menerima santunan di awal Januari," sebut Iwan.