Diperiksa Polda Riau Terkait Tumpukan Sampah, Kepala DLHK Pekanbaru Jelaskan Aturan yang Tak Boleh Dilanggar

Diperiksa Polda Riau Terkait Tumpukan Sampah, Kepala DLHK Pekanbaru Jelaskan Aturan yang Tak Boleh Dilanggar

20 Januari 2021
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Agus Pramono. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Agus Pramono. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Polda Riau mengusut kasus tumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru sejak 1 Januari 2021. Kasus ini berujung pada pemeriksaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono pada 18 Januari.

"Saya menjelaskan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DLHK Pekanbaru. Saya juga memaparkan seputar mekanisme pengelolaan sampah," kata Agus Pramono, Rabu (20/1/2021).

Mengenai tumpukan sampah yang terjadi sejak awal tahun, pemenang lelang untuk perusahaan jasa angkutan sampah belum ada. Karena, masa kontrak dua perusahaan sebelumnya, PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, berakhir 31 Desember 2020.

"Perusahaan rekanan untuk jasa angkut sampah tak bisa melalui penunjukan langsung (PL). Karena, anggaran untuk perusahaan angkutan sampah lebih dari Rp200 juta. Makanya harus dilelang. Kalau tak dilelang, saya melanggar aturan," jelas Agus.

Loading...

Sembari menunggu proses lelang perusahaan jasa angkut sampah, DLHK menyiapkan 37 armada. Idealnya, 80 truk sampah supaya tak terjadi tumpukan.

"Kami tak bisa mencapai jumlah ideal truk angkut sampah karena anggaran terbatas," ucap Agus.