Warga Kampar Terjaring Razia Masker Disidang di Pekanbaru, Didenda Rp100 Ribu

Warga Kampar Terjaring Razia Masker Disidang di Pekanbaru, Didenda Rp100 Ribu

3 Desember 2020
Sidang di tempat di gelar di Jalan Jenderal Sudirman, depan STC, bagi warga Pekanbaru yang tak mengenakan masker, Kamis (3/12/2020). Foto: Surya/Riau1.

Sidang di tempat di gelar di Jalan Jenderal Sudirman, depan STC, bagi warga Pekanbaru yang tak mengenakan masker, Kamis (3/12/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Jodi Nardo (23), warga Desa Sungai Santi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, terjaring razia masker di depan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru, Kamis (3/12/2020). Warga Kampar ini harus menjalani sidang karena sudah pernah didenda dalam razia masker beberapa waktu lalu. 

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Sahat Saur Banjarnahor memimpin sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan. Meski, hanya satu orang yang harus dihadapkan di persidangan. Dalam persidangan itu, pelanggar protokol kesehatan yang tak mengenakan masker itu adalah Jodi Nardo. Ia sudah pernah terjaring razia yang sama beberapa waktu lalu. Waktu itu, Jodi juga membayar denda.

"Terdakwa melanggar pasal 44 huruf e Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Jodi Nardo bersalah melakukan tindak pidana ringan. Kami menghukum terdakwa dengan denda Rp100 ribu denda atau 3 hari kurungan," katanya.

Sementara itu, pengendara motor lainnya juga ikut terjaring razia masker. Mereka tak menjalani sidang di tempat karena mengaku baru pertama kali terjaring razia. Mereka dihukum mencabut rumput dan menyapu trotoar di depan STC.