Dana Hibah Pariwisata Rp8,5 Miliar Dikucurkan Pemko Pekanbaru Awal Pekan Depan

Dana Hibah Pariwisata Rp8,5 Miliar Dikucurkan Pemko Pekanbaru Awal Pekan Depan

27 November 2020
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemerintah pusat telah mengucurkan dana hibah kepada para pengusaha hotel dan restoran, termasuk Pekanbaru. Pemko Pekanbaru mendapat Rp8,5 miliar untuk dihibahkan kepada 261 pengusaha hotel dan restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin usai menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Hotel Aryaduta, Jumat (27/11/2020), mengatakan, sosialisasi penyaluran dana hibah pariwisata telah dimulai sejak pekan lalu. Sosialisasi program dana hibah pariwisata tahun 2020 selama tiga hari.

"Kami mengundang 1.072 pengusaha hotel dan restoran yang patuh bayar pajak saat itu. Kami menjelaskan bahwa penerima dana hibah harus memenuhi empat syarat," ujarnya.

Pertama, pembayar pajak 2019. Kedua, memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketiga, hotel dan restoran masih beroperasi hingga Agustus 2020. Terakhir, melampirkan bukti pembayaran pajak 2019. 

"Dari 1.072 yang menyampaikan laporan, ada 270 yang terverifikasi. Kemudian, kami meninjau kembali melalui Inspektorat Kota Pekanbaru tentang kelengkapan-kelengkapannya," papar Ami, sapaan akrabnya.

Sehingga, pengusaha yang berhak mendapatkan dana hibah sesuai Menteri Pariwisata yaitu 261 wajib pajak. Jadi, besaran dana hibah tergantung dari kontribusi atau besaran pembayaran pajaknya. 

"Semakin besar pembayaran pajaknya, maka makin besar dana hibah yang diterima. Dana hibah yang kami siapkan Rp8.561.149.226. Dana ini sudah bisa dicairkan pada 31 November," ucap Ami.