Wali Kota Pekanbaru Larang ASN Dinas Luar dan Liburan ke Luar Kota Jelang Libur Panjang Pekan Depan

Wali Kota Pekanbaru Larang ASN Dinas Luar dan Liburan ke Luar Kota Jelang Libur Panjang Pekan Depan

23 Oktober 2020
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar kota menjelang libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020. Saat libur panjang, para PNS juga dilarang liburan keluar kota agar tidak menambah penyebaran virus corona.

Dalam surat edarannya, Jumat (23/10/2020), Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan, perkembangan kasus konfirmasi positif Covid-19 (virus corona) masih tinggi saat ini. Sementara itu, pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama pada 28 hingga 30 Oktober.

"Cuti panjang itu terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober," katanya.

Maka, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus memastikan para ASN di lingkungan instansinya tidak melakukan perjalanan dinas pada tanggal 26 dan 27 Oktober. Para ASN juga dilarang tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah saat pelaksanaan cuti bersama pada 28-30 Oktober.

"Larangan ini guna untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko terjangkit virus corona. Bagi ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Firdaus.