8 Orang Terjaring Razia Masker di Pasar Palapa Pekanbaru, 7 Dihukum Menyapu Jalan dan 1 Buat Surat Pernyataan

8 Orang Terjaring Razia Masker di Pasar Palapa Pekanbaru, 7 Dihukum Menyapu Jalan dan 1 Buat Surat Pernyataan

21 Oktober 2020
Petugas Satpol PP Pekanbaru mencatat identitas warta yang terjaring razia masker di Pasar Palapa, Rabu (21/10/2020). Foto: Satpol PP Pekanbaru.

Petugas Satpol PP Pekanbaru mencatat identitas warta yang terjaring razia masker di Pasar Palapa, Rabu (21/10/2020). Foto: Satpol PP Pekanbaru.

RIAU1.COM -Sebanyak delapan orang terjaring razia masker di Pasar Palapa, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (21/10/2020) pagi. Mereka yang terjaring razia masker ini akan menjalani kerja sosial membersihkan sampah di sekitar pasar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Burhan Gurning mengatakan, razia masker kembali digelar setelah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan. Kini, razia masker dilakukan serentak di 12 kecamatan.

"Salah satu razia masker yaitu di Kecamatan Payung Sekaki tepatnya di Pasar Palapa pukul 09.30 WIB," ujarnya.

Razia masker ini digelar berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Peraturan Walikota Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru. Kegiatan didampingi langsung oleh Polsek Payung Sekaki, Danramil, dan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhrudin.

Loading...

Personel yang dilibatkan antara lain, TNI 8 orang, Polri 7 orang, Satpol PP 7 orang, Dinas Perhubungan 8 orang, dan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) 1 orang. Rute patroli razia masker antara lain, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno Hatta, dan berakhir di Pasar Palapa (Jalan Durian).

"Selama patroli, kami mendapati delapan orang tidak mengenakan masker di sekitar Pasar Palapa. Tujuh orang memilih kerja sosial dan satu diminta membuat surat pernyataan," ungkap Burhan.