Klaim Lahan KIT, Kelompok Tani Tenayan Indah Diminta Ajukan Bukti ke Tim Advokasi Pemko Pekanbaru

Klaim Lahan KIT, Kelompok Tani Tenayan Indah Diminta Ajukan Bukti ke Tim Advokasi Pemko Pekanbaru

25 September 2020
Pemko Pekanbaru menjelaskan status kepemilikan lahan KIT kepada perwakilan Kelompok Tani Tenayan Indah (kiri), Jumat (25/9/2020). Foto: Surya/Riau1.

Pemko Pekanbaru menjelaskan status kepemilikan lahan KIT kepada perwakilan Kelompok Tani Tenayan Indah (kiri), Jumat (25/9/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Perwakilan Kelompok Tani Tenayan Indah diundang Pemko Pekanbaru mendengarkan penjelasan soal rencana pembangunan Kawasan Industri Tenayan (KIT). Kelompok tani diminta mengajukan bukti ke tim advokasi Pemko Pekanbaru agar lahan yang diklaim bisa diganti rugi.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir usai rapat bersama perwakilan kelompok di Ruang Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (25/9/2020), mengatakan, ia menjelaskan kepada kelompok tani bagaimana kedudukan Pemko Pekanbaru atas Kawasan Industri Tenayan (KIT). Bahwa, Pemko Pekanbaru sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atau alas hak untuk KIT ini.

"Inilah yang kami jelaskan kepada masyarakat yang mewakili kelompok tani. Bahwa KIT akan segera diwujudkan menjadi kawasan industri nasional," jelasnya.

Kelompok tani dipersilakan mengklaim kepemilikan di dalam KIT. Tapi, klaim kepemilikan lahan itu diajukan ke tim advokasi dan pengacara Pemko Pekanbaru serta Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

"Kami berharap tidak ada satu pihak pun yang mengganggu atau menghambat proses pembangunan KIT. Sepanjang ada bukti yang diterima secara hukum kami pertimbangkan untuk penyelesaiannya," ucap Syamsuwir.