Diperkuat dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemko Pekanbaru Makin Giat Razia Warga Tak Pakai Masker

Diperkuat dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemko Pekanbaru Makin Giat Razia Warga Tak Pakai Masker

14 Agustus 2020
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah melaksanakan razia masker sejak 10 Agustus 2020. Upaya Pemko Pekanbaru ini didukung pemerintah pusat dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Jumat (14/8/2020), mengatakan, razia masker masih terus digelar berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130. Saat razia masker, tentu ada warga yang merasa dirugikan dari sisi waktu.

"Tapi itu sudah tugas kami," ucapnya.

Setelah pelaksanaan razia masker di Pekanbaru, pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Presiden melalui Menkopolhukam Mahfud menegaskan agar segala sesuatu itu ditindaklanjuti hingga ke bawah. Sanksinya ditegakkan," ungkap Burhan.

Sebelum Inpres Nomor 6 itu dilaksanakan, Pemko Pekanbaru sudah lebih dahulu menerapkan Perwako Nomor 130. Warga Pekanbaru diimbau agar bersama-sama menjaga supaya penyebaran virus corona diputus secepatnya.

Loading...

"Karena, trennya semakin naik. Hal ini tak bisa dibiarkan. Mari jaga diri sendiri dan keluarga serta masyarakat," ucap Burhan.

Sanksi bagi warga yang tak kenakan masker itu bertujuan untuk mendisiplinkan. Pemko Pekanbaru tidak ada niat yang lain.

"Makanya, ada sanksi administrasi atau sanksi kerja sosial. Instruksi Presiden juga demikian," jelas Burhan.