Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Gabungan Tagih PBB Rp101 Miliar ke 8.852 Wajib Pajak, Diberi Waktu Sepekan

Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Gabungan Tagih PBB Rp101 Miliar ke 8.852 Wajib Pajak, Diberi Waktu Sepekan

15 Juli 2020
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah membentuk tim gabungan guna menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke 8.852 wajib pajak. Tim gabungan ini diberi waktu sepekan menyelesaikan target PBB sebesar Rp101 miliar.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (15/7/2020), mengatakan, apel gabungan dan sosialisasi daftar tagih piutang PBB yang dipimpin langsung oleh wali kota. Wali kota membentuk super tim berdasarkan surat perintah.

"Super tim ini tidak hanya terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pihak kecamatan dan kelurahan," ujarnya.

Satu tim ini dikoordinir oleh para camat. Wakil koordinatornya adalah kepala bidang atau kepala UPT di Bapenda Pekanbaru. 

"Sedangkan tugas tim Satpol PP adalah melaksanakan penertiban dan pemasangan spanduk bagi penunggak pajak," jelas Ami, sapaan akrabnya.

Loading...

Sementara itu, tim auditor ditempatkan di masing-masing kecamatan yang dikirim oleh Inspektorat Daerah. Jadi, super tim ini turun bersama-sama melakukan penagihan PBB

"Kami diberi waktu selama satu pekan. Hari Rabu depan, kami sudah melaporkan kegiatan ini kepada pimpinan," ungkap Ami.

Total wajib pajak yang akan ditagih sekitar 8.852 orang. Total tagihan PBB Rp101 miliar.