Wali Kota Pekanbaru Perpanjang Libur Sekolah Hingga 19 April untuk Antisipasi Corona, Layanan Publik Tetap Beroperasi

Wali Kota Pekanbaru Perpanjang Libur Sekolah Hingga 19 April untuk Antisipasi Corona, Layanan Publik Tetap Beroperasi

26 Maret 2020
Layan Disdukcapil Pekanbaru tetap dibuka dengan syarat-syarat yang diperketat selama waspada virus corona, Kamis (26/3/2020). Foto: Surya/Riau1.

Layan Disdukcapil Pekanbaru tetap dibuka dengan syarat-syarat yang diperketat selama waspada virus corona, Kamis (26/3/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Aktivitas di sekolah telah dilarang mulai 16 Maret lalu guna mengantisipasi virus corona. Kemudian, Pemko Pekanbaru menetapkan status tanggap darurat non bencana yang mengakibatkan diperpanjangnya libur sekolah hingga 19 April mendatang.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (26/3/2020), mengatakan, Pemko Pekanbaru telah menetapkan status tanggap darurat bencana non alam akibat corona virus disease 2019 (covid-19) selama 30 hari terhitung mulai 21 Maret hingga 19 April. Maka, kegiatan belajar mengajar anak didik mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan 0erguruan tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara draring atau online.

"Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar, kursus, dan lain-lain agar ditunda. Kegiatan keramaian pada tempat hiburan seperti warnet, gelanggang permainan, biliar, bioskop, diskotik, pub, KTV, dan sejenisnya juga ditunda," ucap Firdaus.

Kegiatan lain yang melibatkan massa antara lain, unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, festival, bazzar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, pawai, karnaval, agar ditiadakan sementara waktu. 

"Rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away). Untuk pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas," jelas Firdaus.

Warga dapat emanfaatkan layanan call center 112 milik Pemko Pekanbaru bila mengalami situasi gawat darurat dan merasa seperti gejala covid-19 untuk informasi data sebaran covid-19 dapat mengakses http://ppc-19.pekanbaru.go.id. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemko Pekanbaru maupun swasta tetap beroperasi dengan mengutamakan pendaftaran secara online dan mematuhi standar protokol Covid-19.

Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat atau tidak berasal dari sumber resmi. Laksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan melakukan tindakan pencegahan covid-19.

"Pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Pekanbaru segera menidaklanjuti edaran ini. Sesuaikan  dan menyesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok masing-masing. Bagi siapapun yang tidak mengindahkan atau tidak mematuhi ketentuan di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Firdaus.