Disdik Pekanbaru Perintahkan Para Kepala Sekolah Negeri Bayar Gaji Honorer Rp1 juta dari Dana BOS

Disdik Pekanbaru Perintahkan Para Kepala Sekolah Negeri Bayar Gaji Honorer Rp1 juta dari Dana BOS

20 Februari 2020
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama sudah dicairkan pemerintah pusat. Maka, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memerintahkan para kepala sekolah negeri membayarkan gaji pegawai honorer sebesar Rp1 juta setiap bulan.

"Sebagaimana kebijakan yang telah di tetapkan menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa penyaluran dana BOS tidak melalui pemerintah provinsi lagi. Tapi, dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah," kata Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (20/2/2020).

Kini, dana BOS tahap pertama itu dicairkan pemerintah pusat. Agar penggunaannya tertata, Disdik akan sosialisasi tentang teknis penggunaannya kepada para kepala sekolah. 

"Sesuai kebijakan Mendikbud, kepala sekolah hanya diperkenankan menghabiskan maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji honorer di sekolah," ucap Jamal.

Loading...

Kalau dihitung, rata-rata honorer yang ada di sekolah SD dan SMP antara 6 sampai 10 orang. Untuk itu, para kepala sekolah diperintahkan untuk membayarkan gaji guru honorer sebesar Rp1 juta tiap bulan. Karena, gaji guru honorer tak boleh lagi di bawah Rp1 juta.

"Dengan pengeluaran sebanyak itu, dana BOS sudah terpakai 40 persen. Di samping itu, para guru honorer juga mendapat insentif Rp600 ribu dari APBD," sebut Jamal.