Warga Pekanbaru Dilarang Dirikan PJU Tanpa Izin Dishub

Warga Pekanbaru Dilarang Dirikan PJU Tanpa Izin Dishub

20 Februari 2020
Seorang pekerja sedang memang lampu hemat energi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Seorang pekerja sedang memang lampu hemat energi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru dilarang mendirikan penerangan jalan umum (PJU) tanpa izin Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini guna mencegah munculnya tagihan liar dari PLN.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Kamis (20/2/2020), mengatakan, masyarakat harus mendapat izin dari Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Dishub, untuk mendirikan PJU. Hal ini juga sudah disepakati dengan PLN.

"Kalau ada masyarakat memohon mendirikan PJU, maka harus rekomendasi dari Dishub. Karena, tagihan PJU itu dibayar oleh Pemko Pekanbaru," ujarnya.

Uang Pemko Pekanbaru itu merupakan milik rakyat juga. Nanti, masyarakat lain bisa protes.

Perlu diketahui, PJU yang didirikan masyarakat dinilai tidak layak. Pemasangan lampu jalan tanpa prosedur sangat berbahaya.

"Ada yang mendirikan lampu jalan dengan jarak terlalu dekat dan lampu tidak standar. Karena masih ada oknum masyarakat memasang lampu jalan sesukanya," jelas Yuliarso.

Meski begitu, jika ada warga yang mengajukan permohonan mendirikan tetap dilayani Dishub. Untuk pendirian PJU baru harus melalui ketua RT atau RW atau yang bersangkutan langsung untuk pemasangan lampu jalan di lingkungan dan jalan umum. 

"Supaya, ada standarisasi sehingga bermanfaat bagi yang menikmatinya," ucap Yuliarso.