Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Pedagang Korban Kebakaran 2015 Harus Masuk STC Pekan Depan

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Pedagang Korban Kebakaran 2015 Harus Masuk STC Pekan Depan

13 Februari 2020
Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono. Foto: Surya/Riau1.

Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan menggusur tempat penampungan sementara (TPS) yang ditempati pedagang korban kebakaran tahun 2015 di Plaza Sukaramai (sekarang diberi nama Sukaramai Trade Center atau STC). Penggusuran akan dilakukan setelah seluruh pedagang masuk ke STC paling lambat 21 Februari nanti.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Kamis (13/2/2020), mengatakan, sekitar 500 pedagang korban kebakaran pemilik toko dipastikan masuk ke dalam STC. Kemudian, para pedagang korban kebakaran 2015 yang menyewa toko akan masuk setelah menyelesaikan administrasi. 

"Kemudian, sisa sekitar 1.000 pedagang umum sudah dibolehkan masuk. Jika semuanya sudah masuk ke dalam, maka pedagang yang masih bertahan di TPS dinilai ilegal dan itu harus ditertibkan," jelas Agus.

Pada pedagang itu disuruh masuk dari mulai Januari lalu. Sekarang lagi proses administrasi. 

"Nanti setelah masuk semuanya, maka kami mulai melakukan penertiban. Kami sudah melayangkan peringatan Kamis lalu dengan batas waktu hingga 21 Februari nanti," ucap Agus.

Setelah itu, para pedagang bisa masuk ke STC. Setelah itu, kawasan di sekeliling STC yang harus bebas dari pedagang kaki lima.

Sebab, sekeliling STC itu akan dibersihkan dan diaspal ulang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru. 

STC memiliki kios 1.900 lebih. Sedangkan fasilitas untuk korban kebakaran sekitar 1.600 orang. 

"Kami upayakan bulan ini sudah pindah semuanya. Sebelum bulan puasa, semuanya sudah bersih. Semua ada kepentingan, pemerintah, masyarakat, dan pengusaha," sebut Agus.