Pemko Pekanbaru Bahas Draf Perwako BLUD Pengelolaan Parkir

Pemko Pekanbaru Bahas Draf Perwako BLUD Pengelolaan Parkir

13 Februari 2020
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Mohammad Noer. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Mohammad Noer. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah membahas draf Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Parkir. Semua hal dibahas karena Dinas Perhubungan (Dishub) belum berpengalaman dalam hal BLUD.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer, Kamis (13/2/2020), mengatakan, ia bersama Dishub sedang membahas draft Perwako BLUD. Awalnya, BLUD yang dibahas tentang pengelolaan parkir.

"Tapi akhirnya berlaku umum. Sesuai semangat menyatukan ketentuan, akhirnya peraturan yang menyangkut BLUD disatukan," ujarnya.

Jadi, peraturan khusus untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Dishub tidak ada lagi. Peraturan yang akan dibuat ini harus menampung kedua BLUD di dua dinas tersebut. 

"Kami memperdalam dan menerima sumbangan serta saran. Kami juga mengacu pada pengalaman di Dinkes," ungkap M Noer.

Kalau, Dishub belum ada pengalaman di BLUD Perpakiran. Tapi, Dinkes sudah ada pengalaman dalam pelaksanaan BLUD.

"Jadi kami membahas berbagai teknis semua hal yang harus dimunculkan dalam peraturan ini. Sehingga peraturan ini berlaku secara menyeluruh," jelas M Noer.