Meski Diizinkan Melintas di Pusat Kota, Keberadaan Truk Colt Diesel Dinilai Dishub Pekanbaru Mengganggu

Meski Diizinkan Melintas di Pusat Kota, Keberadaan Truk Colt Diesel Dinilai Dishub Pekanbaru Mengganggu

12 Februari 2020
Truk kontainer saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Surya/Riau1.

Truk kontainer saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Truk Colt Diesel diizinkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melintas di jalanan pusat kota pada jam tertentu. Namun, keberadaan truk Colt Diesel itu dinilai mengganggu pengendara lain.

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru Edi Sofyan, Rabu (12/2/2020), mengatakan, kekuatan jalan di seluruh Pekanbaru hanya 8 ton. Sementara, bobot truk Colt Diesel hanya sekitar 2 ton tiap unit.

"Dengan bobot tersebut, mereka diizinkan melintas di jalanan pusat kota pada waktu tertentu. Namun dari segi luas jalan, keberadaan truk colt diesel itu mengganggu," ungkapnya.

Karena keterbatasan ruas jalan di Pekanbaru, maka perbandingan truk Colt Diesel dengan kendaraan penumpang sangat berbeda. Sementara, truk Colt Diesel itu akan memakan ruas jalan.

Meski diizinkan melintas di dalam kota, para sopir truk Colt Diesel akan ditindak aparat penegak hukum jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku dan KIR kedaluwarsa. Sebab, tindakan oleh kepolisian atas nama undang-undang, bukan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru.

"Semua sopir truk Colt Diesel setuju dan tidak ada yang membantah," ucap Edi.

Perlu diketahui, Wali Kota Pekanbaru hanya ingin lalu lintas lancar dan tertib. Makanya, para sopir truk Colt Diesel jangan melintas dari pukul 06.00-08.00 WIB.

"Pada jam-jam itu jangan melintas karena merupakan jam sibuk. Tolong dimengerti saja," saran Edi.