Dishub Pekanbaru Larang Truk Colt Diesel Melintas di Kawasan Pusat Kota Saat Jam Sibuk

Dishub Pekanbaru Larang Truk Colt Diesel Melintas di Kawasan Pusat Kota Saat Jam Sibuk

12 Februari 2020
Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru Edi Sofyan. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru Edi Sofyan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengizinkan truk berbobot di bawah 5 ton melintas di jalanan dalam perkotaan. Mereka dilarang melintas di jalan yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru Edi Sofyan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (12/2/2020), mengatakan, pihaknya telah rapat bersama perwakilan sopir truk membahas Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 469 yang diterbitkan pada 27 Desember 2019. SK ini mengatur tentang lalu lintas di dalam Kota Pekanbaru. SK tersebut diterbitkan demi kepentingan masyarakat umum.

"Dalam rapat itu, kami mengakomodir masukan dari para sopir truk jenis colt diesel. SK itu mengatur supaya tidak terjadi kekacauan lalu lintas saat jam-jam sibuk," jelasnya.

SK itu diterbitkan demi kepentingan sopir truk maupun pengendara lain. Para sopir truk colt diesel hanya diminta agar tidak melintas di jalan tertentu. 

"Ada beberapa ruas jalan yang tidak boleh mereka lewati. Mereka setuju semua," ucap Edi. 

Sesua permintaan pihak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pekanbaru, jalan yang tidak boleh dilewati truk colt diesel antara lain, Jalan Jenderal Sudirman mulai dari persimpangan Jalan Jalan Imam Munandar (dulu Jalan Harapan Raya) sampai ke Jalan Sudirman Bawah, Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Juanda, Jalan Tuanku Tambusai (mulai dari persimpangan Mal SKA hingga ke Jalan Jenderal Sudirman). Kemudian, truk colt diesel juga tidak dilarang melintas mulai dari Jalan Riau sampai Jalan Soekarno Hatta.

"Cuma kalau mereka ingin melintas diberi izin pada jam tertentu. Jam-jam yang tidak boleh melintas adalah pukul 08.00-11.30 WIB dan pukul 13.30-16.00 WIB. Pada malam hari, truk diizinkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," ungkap Edi.

Karena ada dispensasi melintas di kawasan pusat perkotaan, Dishub Pekanbaru diminta para sopir truk colt diesel mendesain ulang rambu-rambu yang telah terpasang. Makanya, kami akan membuat papan tambahan. 

"Yang jelas, kawasan pusat perkotaan boleh hanya boleh dilewati truk berbobot di bawah 5 ton," tegas Edi.