Disperindag Pekanbaru Minta Pedagang Korban Kebakaran 2015 Harus Masuk ke STC Pekan Depan

Disperindag Pekanbaru Minta Pedagang Korban Kebakaran 2015 Harus Masuk ke STC Pekan Depan

11 Februari 2020
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kesiapan gedung Sukaramai Trade Center (STC) dinilai belum memadai oleh para pedagang korban kebakaran 2015. Karena ada protes itu, Pemko Pekanbaru menunda pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan STC.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (11/2/2020), mengatakan, pemindahan pedagang dan pembongkaran TPS harus segera dilakukan. Hal ini mengingat kelanjutan pembangunan dan fasilitas lainnya di sekitar STC.

“Walaupun pihak pedagang menyatakan keberatan untuk pindah ke gedung STC karena terkendala dengan biaya administrasi kios yang mesti mereka bayarkan, namun pemindahan pedagang tetap harus dilakukan,” tegasnya.

Persoalan administrasi pembayaran kios yang dikeluhkan pedagang bisa diselesaikan dengan pihak pengelola STC. Karena, pemindahan pedagang ke dalam gedung STC tetap harus dilaksanakan.

“Paling lambat tanggal 21 Februari nanti, pedagang sudah pindah ke dalam gedung STC. Untuk itu, kami mengingatkan pedagang untuk bisa mengikuti kebijakan dari Pemko Pekanbaru,” pinta Ingot.

Dengan difungsikannya gedung STC, maka Pemko Pekanbaru bisa menata kembali ruas Jalan Jenderal Sudirman yang  berada di depan STC. Karena selamanini, keberadaan TPS cukup mengganggu keindahan Kota Pekanbaru.

Saat disinggung jika pedagang tidak kunjung pindah, maka tidak tertutup kemugkinan pihak Pemko Pekanbaru akan menurunkan tim yustisi. Supaya, para pedagang bisa masuk ke dalam STC.

“Itu sudah batas akhir. Kalau tidak, kami bisa saja turunkan tim yustisi,” ucap Ingot.